Palu, Madika – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 22.05 Wita. Seorang pria bernama Asrudin (41) tewas akibat penganiayaan berat di rumah mantan istrinya.

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden ini bermula dari konflik rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42).

Sekitar pukul 10.30 Wita, korban menghubungi Linorenza untuk mengajak rujuk dan bertemu anaknya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena Linorenza telah memiliki akta cerai.

Menjelang malam, tepatnya sekitar 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya. Dalam pesan itu, Asrudin menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup.

Saat itu, Linorenza masih berada dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala. Ia kemudian meminta keponakannya, Lk. R (26), untuk memeriksa keadaan rumahnya.

BACA JUGA  Polresta Palu Ungkap Tujuh Kasus Kriminal Sepanjang Agustus 2024

Setibanya di rumah, Lk. R yang berprofesi sebagai tukang cuci AC, mengajak temannya Lk. FR (22), seorang satpam toko handphone di Jalan H. Hayun. Keduanya mendatangi Asrudin di Jalan Munif Rahman.

Diduga, terjadi perkelahian antara mereka hingga menyebabkan penganiayaan berat. Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia di tempat.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kedua terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional,” ujar Kapolresta Palu.

Kombes Pol. Deny Abrahams menambahkan, motif sementara penganiayaan ini diduga kuat berasal dari persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.

BACA JUGA  Operasi Zebra Tinombala 2024: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 18 Persen, Korban Meninggal Berkurang Setengahnya

“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kemudian menyebabkan meninggal dunia. Kami menghimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Palu Barat agar tetap tenang. Kami jamin situasi aman dan kondusif,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kedua terduga pelaku, Lk. R dan Lk. F, kini diamankan di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.