Madika, Palu – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, H. Nanang, menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara proses penegakan pelanggaran dan kepastian pengangkatan terkait dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman.

Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sejumlah honorer yang membahas tindak lanjut data honorer serta potensi pelanggaran administrasi.

Nanang menjelaskan bahwa ada dua aspek penting yang harus berjalan beriringan, yaitu penyelesaian pelanggaran dan pemberian kepastian bagi pegawai yang berhak untuk diangkat.

Ia mengingatkan agar proses hukum terhadap oknum tertentu tidak menjadi alasan menghambat hak ratusan pegawai lain.

“Jangan sampai hanya karena dua orang bermasalah, 200 orang lainnya juga menjadi korban. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Nanang, Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA  KI Harapkan PPID Jadi Ujung Tombak KIP

Untuk mencegah potensi saling menjatuhkan di internal OPD, Nanang mengusulkan agar pusat aduan atau call center tidak ditempatkan di instansi mana pun, tetapi dikelola langsung oleh DPRD.

“Aduan masuk ke DPR, lalu DPR meneruskan ke Inspektorat. Itu jalur aman,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa validasi data seyogianya dilakukan oleh Inspektorat, sementara BKD tetap menjalankan tugas pokoknya berkoordinasi dengan OPD lain tanpa menghambat dinamika penanganan kasus PPPK siluman.

Nanang memperingatkan agar kasus pelanggaran yang sedang diproses tidak dijadikan alasan untuk menunda pengangkatan pegawai honorer kategori R2 dan R3.

BACA JUGA  DPC PKB Kota Palu Bangun Kantor Baru, Tegaskan Dukungan untuk Hadianto Rasyid di Pilkada 2024

Menurutnya, jika pemerintah menunggu penyelesaian kasus, proses pengangkatan bisa tertunda hingga berbulan-bulan.

“Hukum silakan jalan. Tapi hak orang juga harus dipenuhi. R2 dan R3 tidak boleh stagnan hanya karena ada satu kasus,” kata Nanang.

Ia menilai langkah konkret dan terarah diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak melanggar hukum sekaligus tidak mengorbankan hak pegawai yang telah memenuhi syarat.

Nanang menutup penyampaiannya dengan menegaskan perlunya DPRD memastikan regulasi dijalankan secara tepat dan tidak menunda pemenuhan hak dasar para pegawai.

“Persoalan hukum silakan diproses sesuai mekanisme. Tapi pengangkatan R2 dan R3 harus tetap berjalan. Kita harus adil,” tandasnya.

BACA JUGA  Ratusan Peserta dari Pulau Sulawesi Meriahkan Bhayangkara Offroad Seri II