Kepentingan Publik Harus Diutamakan Dalam Sinkronisasi Produk Hukum Daerah
Madika, Palu – Kepentingan publik harus diutamakan dalam Sinkronisasi Produk Hukum Daerah.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona dalam Rapat koordinasi nasional Bampemperda, di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, 5-8 Oktober.
Pertemuan yang mendiskusikan rekomendasi Bampemperda menyangkut fungsi legislasi DPRD pasca Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, salah satu yang menjadi pembasahan utama adalah koordinasi/Harmonisasi/sinkronisasi menyangkut percepatan Petaturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan PerKaDa tentang RDTR.
“Kami mengapresiasi dengan inovasi kebijakan digitalisasi pembentukan produk daerah melalui aplikasi E-Perda. Ini sangat baik itu meluaskan berbagai produk hukum daerah dalam setiap tahapan pembentukan Perda.” Kata Mutmainah.
Sehingga kepentingan publik sangatlah penting menjadi hal utama yang harus diperhatikan, selain teknokratik dalam sebuah produk hukum.
Hal lainnya adalah peran Bapemperda dalam mengkaji produk hukum daerah dan bagaimana relasinya dengan Peraturan Kepala Daerah (PerKaDa). Serta melihat rujukan pembentukan Perda yang harus mengacu kepada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberi ruang keterlibatan publik secara utuh, baik dalam proses perancangan sampai pada tahap pembahasan regulasi di daerah.
“Disela masukan ini, Publik bisa mengakses secara terbuka tanpa kecuali. Hal ini memudahkan internalisasi semua produk hukum daerah kepada publik. Semoga Kota Palu pun segera merealisasi aplikasi tersebut.”Tandasnya.
Rapat koordinasi nasional badan Bapemperda turut menghadirkan semua ketua Bapemperda tingkat Provinsi/Kabupaten dan kota, sekretaris DPRD, unsur pimpinan DPRD, kementrian dalam negeri, kemenhukum dan HAM, dan Kementrian ATR/BPN, dan BRIN.(Sob)
Tinggalkan Balasan