Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (27/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid, Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta anggota DPRD lainnya. Pemerintah provinsi diwakili Sekprov Novalina.

Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah provinsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang ditentukan.

Aristan juga mengutip Pasal 312 yang mewajibkan DPRD dan kepala daerah menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA  Sonny Tandra Ajak PKK Terus Berkolaborasi dengan Pemda

Ia menyebut penyusunan APBD 2026 sebagai wujud kerja bersama eksekutif dan legislatif yang sebelumnya telah melalui pembahasan KUA–PPAS dengan masukan konstruktif dari anggota DPRD.

“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” ujar Aristan.

Aristan menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan di tengah tantangan fiskal yang dinamis, baik dari kebijakan nasional maupun kondisi ekonomi global.

Penyesuaian kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan tuntutan peningkatan kemandirian fiskal daerah menjadi dasar pemerintah provinsi melakukan penataan strategis pada struktur anggaran. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan pilihan, tetapi keharusan.

BACA JUGA  Warga Besusu Barat Keluhkan Minimnya Anggaran PKK ke Rusman Ramli

Senada dengan itu, Sekprov Novalina menyampaikan dalam Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 bahwa pemerintah menetapkan sejumlah fokus utama. Di antaranya:

  • Rasionalisasi belanja non-prioritas, dengan memangkas belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan mengalihkannya ke program produktif.
  • Perubahan paradigma anggaran, dari sekadar penyerapan anggaran menuju pencapaian output dan outcome berbasis value for money.
  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, termasuk pencegahan kebocoran penerimaan untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
  • Sinergi perencanaan pusat–daerah sebagai pilar harmonisasi kebijakan.

Novalina menegaskan bahwa efisiensi tidak akan mengurangi semangat pembangunan. Pemerintah tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal sesuai RPJMD.

Dalam paparannya, Novalina menyampaikan gambaran arsitektur Raperda APBD 2026 sebagai berikut:

BACA JUGA  Vera Mastura Dorong Efisiensi Pembangunan dan Penguatan Ketahanan Pangan di Banggai

Pendapatan Daerah

Diproyeksikan sebesar Rp4.677.915.855.843, terdiri dari:

  • PAD: Rp2.543.336.248.343
    • Pajak daerah: Rp2.120.000.000.000
    • Retribusi daerah: Rp345.158.685.143
    • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp50.100.000.000
    • Lain-lain PAD yang sah: Rp28.077.563.200
  • Pendapatan transfer: Rp2.132.650.195.000
  • Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1.929.412.500

Belanja Daerah

Direncanakan sebesar Rp4.727.915.855.843, meliputi:

  • Belanja operasi: Rp3.513.471.191.683,95
  • Belanja modal: Rp436.350.134.443,05
  • Belanja tidak terduga: Rp20.000.000.000
  • Belanja transfer: Rp758.094.529.716

Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan pembiayaan: Rp100.000.000.000 (perkiraan SiLPA)
  • Pengeluaran pembiayaan: Rp50.000.000.000 (penyertaan modal daerah)

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa pemerintah dan DPRD Sulteng berkomitmen menjaga transparansi dan efektivitas anggaran demi memperkuat pelayanan publik serta pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.