Madika, Jakarta – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi , , baru saja melakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, terkait pendataan tenaga non ASN.

Dari kunjungan itu, menyampaikan beberapa poin penting, bahkan menekankan kepada tenaga honorer untuk tidak mudah dibohongi atau di iming-imingi akan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().

“Tugas OPD adalah membantu memfasilitasi dan melakukan pendataan terhadap honorer. Setelah itu BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengirimkan seluruh data tenaga honorer kepada Kemenpan RB dan BKN RI, serta permintaan formasi jabatan. Nanti pemerintah pusat kemudian mengkajinya, lalu pemberian quota PNS maupun berdasarkan evaluasi pusat serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” kata Ronald, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam seleksi PNS ataupun ini, dari hasil tersebut dijelaskan semua yang ikut seleksi tetap melewati ujian sebelum dinyatakan diterima sebagai PNS atau P3K.

BACA JUGA  Banggar DPRD Sulteng Setujui Belanja APBD 2023

Lanjut Ronlad, sampai saat ini belum ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat bagi tenaga non ASN baik yang tenaga eks K-II (honorer kategori 2) maupun yang sudah mengabdi diatas 5 tahun.

“DPRD Provinsi mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perlakuan khusus bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi diatas 5 tahun,” tandas Ronald.(*)