Madika, Jakarta – Sekretaris Komisi I Provinsi , Ronald Gulla, baru saja melakukan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, terkait pendataan tenaga non ASN.

Dari kunjungan konsultasi itu, Ronald Gulla menyampaikan beberapa poin penting, bahkan menekankan kepada tenaga honorer untuk tidak mudah dibohongi atau di iming-imingi akan lulus seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja ().

“Tugas OPD adalah membantu memfasilitasi dan melakukan pendataan terhadap honorer. Setelah itu BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengirimkan seluruh data tenaga honorer kepada Kemenpan RB dan BKN RI, serta permintaan formasi jabatan. Nanti pusat kemudian mengkajinya, lalu pemberian quota PNS maupun berdasarkan evaluasi pusat serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” kata Ronald, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam seleksi PNS ataupun ini, dari hasil konsultasi tersebut dijelaskan semua yang ikut seleksi tetap melewati ujian sebelum dinyatakan diterima sebagai PNS atau P3K.

BACA JUGA  Kursi Bertambah 55, Wiwik Ajak Perempuan Rebut Kursi DPRD

Lanjut Ronlad, sampai saat ini belum ada kebijakan khusus dari pusat bagi tenaga non ASN baik yang tenaga eks K-II (honorer kategori 2) maupun yang sudah mengabdi diatas 5 tahun.

Provinsi mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perlakuan khusus bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi diatas 5 tahun,” tandas Ronald.(*)