Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat R, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan berlangsung di ruang Polibu pada Rabu (10/12/2025).

MoU tersebut menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Dengan penerapan pidana kerja sosial, pemerintah berharap penegakan hukum menjadi lebih humanis.

Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga mengikuti kegiatan pembinaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA  5 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan

Gubernur Anwar Hafid menyatakan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan amanat KUHP terbaru terkait pidana kerja sosial.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harapnya.

Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri dari kabupaten/kota, yang pada kesempatan itu juga melaksanakan MoU serupa.

Hadir pula mendampingi gubernur dan kajati, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin.

BACA JUGA  Pansus Ranperda Bangunan Gedung Konsultasi ke PUPR