Pelantikan BPSK Banggai 2025–2030, DPRD Dorong Perlindungan Konsumen
Madika, Palu – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2030.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12/2025).
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melantik secara langsung sembilan Anggota BPSK Kabupaten Banggai periode 2025–2030.
Pelantikan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah janji jabatan serta penandatanganan nota kesepahaman.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, para calon Anggota BPSK Kabupaten Banggai periode 2025–2030, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan surat keputusan, sembilan Anggota BPSK Kabupaten Banggai periode 2025–2030 terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Unsur pemerintah diisi oleh Cian Lin Sangkaeng, Rosnelly Lamonjong, dan Sonny Heryanto. Unsur konsumen yakni Deddy Kobaa, Zulkifly Mangantjo, dan Hasbiallah Latuba. Sementara unsur pelaku usaha diisi Trisno R. Hadis, Albert D. Bago, dan Fajrianto S. Djilatim.
Pada kesempatan tersebut, Syarifudin Hafid, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Anggota BPSK Kabupaten Banggai yang baru dilantik.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial.
“Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi amanah besar dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” ujar Syarifudin Hafid.
Ia berharap seluruh anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan independensi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Syarifudin Hafid juga menegaskan bahwa BPSK memiliki peran penting dan strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Oleh karena itu, ia mendorong BPSK Kabupaten Banggai menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Ia berharap BPSK dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan.
