Komisi II DPR RI Dukung Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele di Morowali
Madika, Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele di Kabupaten Morowali setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali menyampaikan bahwa seluruh persyaratan teknis, administratif, dan kajian akademik telah terpenuhi serta disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan DPRD Morowali dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong dan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola di Ruang VVIP Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE, menegaskan pembentukan kecamatan baru di wilayah kepulauan menjadi kebutuhan mendesak guna mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Seluruh dokumen persyaratan pembentukan kecamatan telah kami penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah disampaikan ke Kemendagri. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan agar proses ini segera ditindaklanjuti,” ujar Herdianto.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong menyatakan Komisi II DPR RI pada prinsipnya mendukung pembentukan kecamatan baru sepanjang seluruh ketentuan teknis, administratif, dan kajian telah dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Komisi II DPR RI mendukung pemekaran kecamatan sepanjang telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kajian sesuai regulasi yang berlaku. Aspirasi DPRD Morowali ini akan kami tindak lanjuti,” kata Bahtera.
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menilai pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kepulauan dengan kondisi geografis yang terpisah.
“Saya sudah beberapa kali mengunjungi wilayah kepulauan ini. Dengan kondisi geografis yang terpisah, pemekaran kecamatan akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemenuhan pelayanan masyarakat,” ujar Longki.
Bahtera Banong dan Longki Djanggola menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan pertama.
Secara regulasi, pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Kedua regulasi tersebut mengatur persyaratan dasar kewilayahan, jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemekaran kecamatan bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah dengan karakteristik geografis kepulauan.
Rombongan DPRD Morowali yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, Wakil Ketua DPRD Ihwan Moh. Thaiyeb, Ketua Komisi I DPRD Yopi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lukman Hanafi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Morowali Tahir, Sekretaris DPRD Morowali Husban Laonu, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Morowali Dr. Wahyudin Abd. Wahid.
Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.