Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah sepakat memperkuat pengawasan dan penataan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).

Rapat strategis ini mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat langkah bersama dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.

Sejumlah pejabat menghadiri rapat tersebut, di antaranya Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, Pangdam XXIII/Palaka Wira, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah yang kaya sumber daya mineral dan membutuhkan tata kelola pertambangan yang bijak, tegas, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Arnold Saksikan Sertijab Pejabat Administrator

Ia menyampaikan, pertambangan dapat membawa kesejahteraan apabila dikelola dengan benar, namun berpotensi menimbulkan bencana jika dilakukan secara serampangan.

“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.

Gubernur menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak karena keterbatasan kewenangan.

Anwar menegaskan, ketika aktivitas pertambangan mengancam keselamatan jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, pemerintah daerah wajib turun tangan tanpa terhalang sekat kewenangan administratif.

Masih maraknya praktik pertambangan yang secara administratif berizin, namun tidak patuh di lapangan. Pelanggaran tersebut meliputi aktivitas di kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga kegiatan pertambangan dengan izin yang telah berakhir.

“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.

Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Program Berani Mudik Gratis Bantu Ratusan Warga Pulang Kampung Saat Nataru

Helmi menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berdampak pada lingkungan dan harus dikendalikan secara serius, terutama dalam pengelolaan limbah berbahaya.

“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan.

Boby menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, koordinasi antara pemerintah daerah dan UPT kementerian tetap dapat dan harus dilakukan, mulai dari tahapan pra-tambang, saat penambangan, hingga pasca-tambang.

Ia menjelaskan bahwa sebelum penambangan, fokus utama harus pada kepastian legalitas dan kesiapan lingkungan melalui validasi dokumen serta sinkronisasi peta kerja antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPT kementerian terkait.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Siapkan Pergub Pemajuan Kebudayaan, Target Rampung Awal 2026

Saat penambangan berlangsung, pengawasan kepatuhan dapat dilakukan melalui patroli dan pengawasan lapangan oleh Polhut dan instansi teknis daerah.

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” tegasnya.

Dukungan juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan sektor pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif.

Nuzul mengaku, kejaksaan mengedepankan pencegahan pelanggaran melalui edukasi hukum, peningkatan kepatuhan regulasi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Menurutnya, sektor pertambangan rawan terhadap berbagai modus pelanggaran, mulai dari pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dan rekayasa dokumen.

“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi formal dan nonformal antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.