Komisi I DPRD Sulteng Gali Prosedur Pelepasan Aset Daerah di Sulsel
Madika, Makassar – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2026), dalam rangka koordinasi dan komunikasi terkait mekanisme pelepasan aset daerah.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, didampingi anggota Sri Indraningsih Lalusu dan Moh Fauzan Adzima A Hi Yahya. Kehadiran mereka diterima Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Sulawesi Selatan, Murniati, bersama jajaran.
Pertemuan berlangsung konstruktif dengan pembahasan teknis terkait prosedur pelepasan aset daerah, mulai dari tahap perencanaan, penilaian, hingga proses pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Murniati menegaskan pelepasan aset daerah harus melalui tahapan yang ketat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, setiap proses wajib didukung dokumen lengkap serta melalui mekanisme penilaian yang objektif guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, mengatakan kunjungan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
“Praktik yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan pelepasan aset yang lebih efektif, terarah, dan sesuai regulasi.” Kata Bartholomeus.
Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan itu, Sri Indraningsih Lalusu menambahkan kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat mempererat koordinasi antar daerah serta mendorong pengelolaan aset yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.