adika, Palu – Ketua Sulteng, Dr.Alimudin Paada bersama Anggota lainnya yakni Ibrahim A. Hafid dan menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pembebasan Pengurus Wilayah Sulteng (GMPPWS) di Gedung Sulteng, Selasa (30/11/21).

Saat melakukan unjuk rasa di Gedung Sulteng, GMPPWS Palu secara tegas menolak Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendukbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup Perguruan Tinggi, karena terkesan melegalkan terjadinya tindakan asusila di kampus jika hal itu dilakukan atas dasar suka – sama suka.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Sulteng Meriahkan HUT KE-78 RI dengan Berbagai Lomba

Dalam tuntutannya, masa aksi dari GMPPWS secara tegas menolak rancangan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, karena isi yang terkandung dalam permendikbudristek tersebut tidak sejalan dengan ajaran agama khususnya kaidah-kaidah Islam, serta dapat melindungi para pelaku – pelaku tindak kekerasan seksual khususnya bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Ketua , Dr.Alimudin Pa’da,MS menyampaikan bahwa DPRD siap memfasilitasi para pengurus GMPPWS untuk berkonsultasi langsung kepada DPR-RI dan Presiden-RI, terkait isi dari Peraturan Menteri , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) itu.(*)

BACA JUGA  Hindari 5 Makanan ini Saat Cuaca Panas