adika, Palu – Ketua Komisi IV , Dr.Alimudin Paada bersama Anggota Komisi IV lainnya yakni Ibrahim A. Hafid dan Muhaimin Yunus menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pembebasan Pengurus Wilayah (GMPPWS) di Gedung , Selasa (30/11/21).

Saat melakukan unjuk rasa di Gedung Sulteng, GMPPWS Palu secara tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendukbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan (PPKS) di lingkup Perguruan Tinggi, karena terkesan melegalkan terjadinya tindakan asusila di kampus jika hal itu dilakukan atas dasar suka – sama suka.

Dalam tuntutannya, masa aksi dari GMPPWS secara tegas menolak rancangan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, karena isi yang terkandung dalam permendikbudristek tersebut tidak sejalan dengan ajaran agama khususnya kaidah-kaidah Islam, serta dapat melindungi para pelaku – pelaku tindak khususnya bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

BACA JUGA  Pemkot Palu Sukses Tekan Angka Kemiskinan di Bawah 6%

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, , Dr.Alimudin Pa'da,MS menyampaikan bahwa DPRD siap memfasilitasi para pengurus GMPPWS untuk berkonsultasi langsung kepada DPR-RI dan Presiden-RI, terkait isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) itu.(*)