DPRD Sulteng Siap Fasilitasi Tuntutan GMPPWS
adika, Palu – Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr.Alimudin Paada bersama Anggota Komisi IV lainnya yakni Ibrahim A. Hafid dan Muhaimin Yunus menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pembebasan Pengurus Wilayah Sulteng (GMPPWS) di Gedung DPRD Sulteng, Selasa (30/11/21).
Saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Sulteng, GMPPWS Palu secara tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendukbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup Perguruan Tinggi, karena terkesan melegalkan terjadinya tindakan asusila di kampus jika hal itu dilakukan atas dasar suka – sama suka.
Dalam tuntutannya, masa aksi dari GMPPWS secara tegas menolak rancangan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, karena isi yang terkandung dalam permendikbudristek tersebut tidak sejalan dengan ajaran agama khususnya kaidah-kaidah Islam, serta dapat melindungi para pelaku – pelaku tindak kekerasan seksual khususnya bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.
Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr.Alimudin Pa'da,MS menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulteng siap memfasilitasi para pengurus GMPPWS untuk berkonsultasi langsung kepada DPR-RI dan Presiden-RI, terkait isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) itu.(*)
Tinggalkan Balasan