WALHI dan BALAS Desak Gubernur Cabut IUP Tambang di Kawasan Karst Banggai Kepulauan
Madika, Palu – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem atau BALAS mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan.
Desakan itu menguat setelah Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi pencabutan seluruh IUP tambang batu gamping dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 28 April 2026 di Baruga Lantai III DPRD Sulteng.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam BALAS.
Dalam rekomendasinya, DPRD Sulteng menegaskan empat poin utama terkait penghentian aktivitas pertambangan di Banggai Kepulauan.
Pertama, terdapat 23 IUP yang terdiri dari lima izin operasi produksi dan 18 izin eksplorasi di kawasan karst yang dinilai mengancam fungsi hidrologis, gua alami, serta habitat spesies endemik dilindungi.
Kedua, aktivitas tambang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan Surat Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022 tentang Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.
Ketiga, DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah membatalkan seluruh IUP karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, DPRD meminta moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping demi keberlanjutan lingkungan di Banggai Kepulauan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah yang menjadi bagian dari BALAS menilai rekomendasi DPRD menjadi sinyal kuat perlindungan kawasan ekologis Banggai Kepulauan.
“Bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” kata Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulteng, Wandi.
Sementara itu, Perempuan Mahardhika Palu menyoroti dampak pertambangan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Koordinator Perempuan Mahardhika Palu Sulteng, Stevi, mengatakan perempuan menjadi kelompok paling rentan menghadapi dampak krisis lingkungan.
“Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan JATAM Sulawesi Tengah melalui koordinatornya, Taufik.
Ia menilai pemerintah provinsi seharusnya melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang di wilayah lain yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk di pesisir Palu dan Donggala.
“Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi tambang batuan di pesisir Palu-Donggala, bukan malah menerbitkan izin baru di daerah lain seperti Banggai Kepulauan,” katanya.
Koalisi BALAS mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD melalui penerbitan keputusan resmi pencabutan izin tambang demi memastikan perlindungan hukum terhadap kawasan karst Banggai Kepulauan.
Selain itu, mereka juga meminta perempuan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan dan pertambangan.