Wakil Ketua DPRD Sulteng Sebut Pokir DPRD Memiliki Dasar Hukum Jelas
Madika, Palu – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas Syarifudin, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dari masing-masing daerah pemilihan.
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan DPR dan DPRD dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264 mengatur bahwa kepala daerah harus menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Morowali itu.
Selain itu, Syarifudin mengatakan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, mengatur secara teknis bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi ini dilakukan melalui tahapan penjaringan di daerah pemilihan (dapil), kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.
Ia menegaskan anggota DPRD tidak boleh langsung mengerjakan program Pokir, baik yang bersifat bantuan langsung kepada masyarakat maupun pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase dan saluran irigasi.
“Jadi pokir-pokir itu OPD yang berurusan dengan kontraktor lokal dari dapil masing-masing anggota DPRD,” terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri.
“Yang pasti pokir-pokir anggota DPRD itu harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di dapil itu,” ungkap Safri.
Menurutnya, selain menjawab aspirasi masyarakat, program Pokir juga dapat memberdayakan kontraktor lokal selama pekerjaan dilakukan sesuai teknis OPD dan tepat sasaran berdasarkan hasil kunjungan daerah pemilihan (kundapil).
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, saat dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp terkait Pokir anggota DPRD dan apakah masuk dalam ranah pendampingan BPKP, menyatakan tidak.