Madika, Palu – PT Bank Sulteng memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan nasabah, Dedy Budi Setiawan, mengenai penerapan flagging setelah menerima fasilitas kredit dari Bank Sulteng.

Melalui keterangan resmi yang diterima dari Humas PT Bank Sulteng, perseroan menegaskan proses pemberian fasilitas kredit kepada penggugat oleh Bank Sulteng Cabang Utama Palu telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan internal perusahaan, standar operasional prosedur (SOP), prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), serta manajemen risiko sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor jasa keuangan.

Bank Sulteng juga menyatakan dalil-dalil yang disampaikan penggugat merupakan klaim sepihak yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Bank Sulteng menegaskan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Dedy Budi Setiawan sebagai Penggugat merupakan klaim sepihak yang masih harus dibuktikan di hadapan persidangan. Oleh karena itu, gugatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kebenaran hukum, melainkan baru merupakan pendapat sepihak yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai hukum acara perdata,” demeikian pernyataan Bank Sulteng melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA  Forum Perpupukan Kembali Diaktifkan, Jadi Upaya Pemprov Atasi Kendala Pupuk

Perseroan menyatakan akan menyampaikan jawaban, alat bukti, dan argumentasi hukum secara komprehensif di hadapan majelis hakim untuk membuktikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur internal yang berlaku.

Menurut Bank Sulteng, penerapan flagging terhadap fasilitas kredit merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko kredit (credit risk mitigation) yang diberlakukan kepada seluruh debitur aparatur sipil negara (ASN) sesuai kebijakan internal bank dan menjadi bagian dari sistem pengendalian risiko.

Bank Sulteng menegaskan kebijakan tersebut tidak bersifat diskriminatif maupun ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berlaku secara umum bagi seluruh debitur ASN.

BACA JUGA  Bank Sulteng Khitan 50 Anak dengan Metode Laser di Hari Jadi ke-57

Perseroan menjelaskan flagging akan berakhir setelah debitur melunasi seluruh fasilitas kredit di Bank Sulteng. Selama kewajiban kredit belum diselesaikan, status flagging tetap diberlakukan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko kredit yang dapat timbul akibat mutasi pegawai, perubahan instansi pembayaran, maupun pengalihan hak pensiun yang berpotensi mengganggu kelancaran pembayaran angsuran.

Bank Sulteng juga menolak tuduhan yang menyebut perseroan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Menurut perseroan, seluruh tindakan dilakukan berdasarkan hak dan kewajiban kontraktual dalam perjanjian kredit yang telah disepakati para pihak dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Bank Sulteng berpandangan gugatan yang diajukan penggugat belum mempertimbangkan secara utuh hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kredit maupun kewajiban bank sebagai lembaga intermediasi yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA  DPR Ancam Tahan Dana Daerah Jika Tak Gunakan Bank Daerah, Pemkot Palu Jadi Sorotan

Perseroan menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, penghormatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil-dalil penggugat.

Bank Sulteng menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membantah setiap dalil yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum.

Perseroan juga menyatakan tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum demi melindungi kepentingan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat.