Madika, Palu – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai upaya memperkuat kualitas pendidikan Islam, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keagamaan.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Wiwik itu menilai keberadaan perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren yang selama ini berperan besar dalam mencetak generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing.

“Pesantren adalah benteng akhlak, pusat ilmu, dan kekuatan peradaban. Karena itu, Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar mampu mendorong kemajuan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Bunda Wiwik.

BACA JUGA  Fraksi PKS Perkuat Hubungan Dengan Media

Menurutnya, implementasi perda tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui berbagai program yang menjawab kebutuhan pondok pesantren.

Program tersebut, kata dia, meliputi pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi pesantren, penguatan fungsi dakwah, hingga pengembangan kerja sama lintas sektor.

Bunda Wiwik juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda secara berkala agar setiap program berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang kemudian dijabarkan melalui regulasi daerah.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng: Rakyat Jadi Prioritas Utama

Selain itu, Bunda Wiwik mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem pesantren.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mendorong pesantren berkembang menjadi lembaga pendidikan yang mandiri dan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.

“Tujuan kita bersama adalah melahirkan santri yang berakhlak mulia, berilmu, berprestasi, serta menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.

Melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022, Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap pondok pesantren semakin kuat menjalankan fungsinya sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Implementasi Perda Pesantren Secara Maksimal

BACA JUGA  Tolak 3 Periode, Gerakan Mahasiswa Sejalan dengan PKS