Madika, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya penguatan akses dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Rabu (16/9/2026).

Dalam penyampaian laporan hasil konsultasi Komisi IV terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Wiwik menjelaskan hasil fasilitasi terhadap rancangan regulasi tersebut mengarahkan kebijakan pendidikan di Sulteng agar lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif. Kebijakan tersebut juga perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029. RPJMD tersebut telah ditetapkan sebagai pedoman arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun,” katanya.

BACA JUGA  Angka Perkawinan Anak di Sulteng Naik Jadi 9%, DPRD Dorong Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Salah satu substansi yang menjadi perhatian Komisi IV adalah kebijakan wajib belajar 13 tahun.

Wiwik menjelaskan, materi penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dihapus dari materi Raperda. Namun, pemerintah provinsi tetap diarahkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam menuntaskan wajib belajar 13 tahun.

Dukungan tersebut dilakukan melalui fasilitasi dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Kebijakan itu sejalan dengan arah pembangunan pendidikan Sulawesi Tengah dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan wajib belajar 13 tahun sebagai salah satu agenda pendidikan daerah.

Pendidikan bagi Keluarga Tidak Mampu

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Sulteng Hadiri Acara Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di Jakarta