Madika, Jakarta – Sebuah bot Telegram bernama “Edabu BPJS” yang menawarkan layanan cek data pribadi peserta JKN dengan sistem token berbayar dipastikan hoaks dan merupakan modus phishing.

Klarifikasi resmi ini dikeluarkan BPJS Kesehatan menyusul viralnya bot tersebut di kalangan pengguna.

Bot Telegram Edabu BPJS ini diduga kuat bertujuan mencuri data sensitif seperti NIK, nomor kartu JKN, hingga data perusahaan.

Bot tersebut mengklaim dapat melakukan pemeriksaan data secara “realtime” atau bahkan “AI Profiling” dengan biaya token. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki atau berafiliasi dengan layanan semacam Bot Telegram Edabu BPJS ini. Masyarakat diminta sangat berhati-hati agar tidak menjadi korban pencurian data.

BACA JUGA  Nasir Dg Gani Janji Kawal Aspirasi Warga Keluraha Lere

Informasi yang beredar melalui Bot Telegram Edabu BPJS sangat berbeda dengan sistem data resmi BPJS Kesehatan.

Potensi kerugian akibat modus ini adalah penyalahgunaan data pribadi untuk penipuan, pemalsuan identitas, atau kejahatan finansial lainnya.

BPJS Kesehatan telah aktif mengklarifikasi isu ini melalui berbagai kanal resminya. Klarifikasi mereka mendapatkan respons signifikan di media sosial, menunjukkan kekhawatiran publik terhadap keamanan data. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi dan layanan JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Kanal resmi yang dapat digunakan peserta JKN meliputi aplikasi Mobile JKN, situs web resmi bpjs-kesehatan.go.id, WhatsApp PANDAWA di 08118165165, serta Care Center 165.

BACA JUGA  Mulai Senin QR Code Wajib Digunakan Saat Membeli BMM Solar, Begini Cara Mendapatkannya

Semua kanal ini disediakan gratis dan tidak meminta pembayaran token untuk akses data. Masyarakat juga bisa memantau informasi terkini melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri.

“Kanal Telegram ‘EDABU BPJS BOT’ TIDAK dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh BPJS Kesehatan. Informasi dari data yang beredar sangat berbeda dengan sistem data kami,” terang BPJS Kesehatan melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri pada 2 Agustus 2026.