Madika, Palu – Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan persoalan narkotika tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga dapat merusak ketahanan keluarga, lingkungan sosial, dan masa depan generasi muda.

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan keluarga, lingkungan dan masa depan bangsa. Mari bergerak bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tegas Wiwik.

BACA JUGA  Fraksi DPRD Sigi Setujui Ranperda APBD Sigi 2021

Menurutnya, Ranperda P4GN menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah aspek penanganan narkotika, mulai dari pencegahan, antisipasi dan deteksi dini, pemberantasan, penanganan dan rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

Perkuat Pencegahan dan Ketahanan Keluarga