6.308 Keping SIM dan 150 Ribu Sticker Pengesahan Dimusnahkan Ditlantas Polda Sulteng
Madika, Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi digunakan.
Pemusnahan berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026), dipimpin langsung Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro.
Material Regident tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro mengatakan, material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan sehingga tidak dapat lagi digunakan dalam pelayanan.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Agung.