2 dari 3 halaman

Agung merinci, material yang dimusnahkan terdiri atas 6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tahun perolehan 2017.

Material tersebut merupakan spesifikasi teknis lama dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas maupun layanan SIM Keliling karena telah menggunakan spesifikasi teknis terbaru, yakni kartu Smart SIM.

Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor (Ranmor) tahun perolehan 2017.

Blanko tersebut tidak lagi dapat digunakan karena masih menggunakan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, sementara material mutasi yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

BACA JUGA  Sabu Senilai Rp1,8 Milyar Dimusnahkan Polda Sulteng

Ditlantas juga memusnahkan 150.000 lembar sticker pengesahan dengan tahun perolehan 2018.

Material tersebut tidak lagi dapat digunakan karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Jika dihitung berdasarkan jumlah material yang disebutkan, total yang dimusnahkan mencapai 157.308 item, terdiri dari 6.308 keping SIM, 1.000 lembar blanko mutasi Ranmor, dan 150.000 lembar sticker pengesahan.

Cegah Penyalahgunaan Material Tidak Berlaku