Polres Sigi Klarifikasi Pria yang Disebut “Pencuri Motor” Usai Dianiaya
Madika, Palu – Polres Sigi memberikan klarifikasi terkait beredarnya postingan di media sosial yang menyebut seorang pria berinisial AS sebagai “pencuri motor” setelah mengalami luka-luka.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat mengatakan, peristiwa yang dialami AS (26) pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan.Kasus tersebut kini ditangani Polsek Biromaru.
“Berdasarkan penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat.
Akibat kejadian itu, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, dan bagian pelipis kanan.
Dalam peristiwa tersebut, AS diduga dianiaya oleh dua pria berinisial SA dan AF. Salah satu pelaku diduga menggunakan sebilah parang.
Polisi telah mengamankan AF (37) melalui Unit Opsnal Polsek Biromaru. Dari tangan AF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.
Sementara itu, terkait narasi yang menyebut AS sebagai “pencuri motor”, AKP Nuim menjelaskan bahwa Polsek Marawola memang telah menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor.
“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola.
Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan.
AR kemudian membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata AKP Nuim.
Ia menegaskan, laporan dugaan penggelapan sepeda motor tidak dapat menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan sendiri.
“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Sigi memastikan setiap laporan dan peristiwa hukum ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya kepastian melalui proses hukum.