Madika, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) menolak rencana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penolakan tersebut disampaikan FSP BPD SI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Gedung Rakyat, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam RDPU tersebut, FSP BPD SI menyampaikan empat rekomendasi yang berkaitan dengan keberlanjutan bisnis BPD, perlindungan pekerja perbankan daerah, serta penguatan kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah.

FSP BPD SI menilai dana payroll ASN selama ini menjadi salah satu sumber dana murah yang stabil bagi BPD. Dana tersebut menopang fungsi intermediasi perbankan daerah, termasuk penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA  PT Samator Indo Gas Tbk Resmikan Filling Station di Morowali

Menurut FSP BPD SI, pemindahan payroll ASN berpotensi berdampak terhadap likuiditas BPD, meningkatkan biaya dana, serta mengurangi kemampuan bank daerah dalam menyalurkan kredit.

Dampaknya juga dinilai dapat meluas terhadap ketenagakerjaan dan perekonomian daerah, mulai dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, hingga menurunnya kontribusi BPD kepada daerah melalui dividen dan pajak.

FSP BPD SI menegaskan penolakan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan BPD, melainkan untuk menjaga perekonomian daerah dan lapangan kerja.

Serikat pekerja juga meminta pemerintah daerah, Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), serta manajemen BPD terlibat aktif dalam mengawal peninjauan kembali kebijakan pemindahan payroll ASN.

Desak Perlindungan Hukum Pekerja BPD

BACA JUGA  Angka Pengangguran Turun Menjadi 3,15 Persen pada Februari 2024