Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, Sabtu (3/10/2026).

Keempat tersangka terdiri atas tiga warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidikan perkara tersebut ditangani penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA  Berkas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parigi Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia.

Achmad menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka, antara lain keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan saat kericuhan terjadi.

Khusus terhadap CY, penyidik turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik mengantongi keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video terkait peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Tegaskan Sulawesi Tengah dan Buol Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Achmad.