, Palu – Melalui rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji pengganti antara waktu () sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar, Rabu (20/04/2022). Ishak Sandy Tandigala, resmi dilantik sebagai anggota , menggantikan almarhum Moh. Ikhsan Kalbi.

Pelantikan digelar dengan mengacu pada surat keputusan Gubernur nomor 171/139/RO.PEMOTDA – G-ST/2022, tentang peresmian pemberhentian Moh Ikhsan Kalbi dan peresmian Ishak Sandy sebagai anggota masa bhakti 2019-2024, yang dipimpin langsung Plt Erman Lakuana.

Sehubungan dengan hal itu maka segala hak dan kewajiban Moh Ikhsan Kalbi sebagai anggota DPRD dicabut, dengan adanya Ishak Sandy sebagai anggota DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

“Surat keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tangal di tetapkan sejak 06 April 2022,” katan, Sekertaris Dewan, Moh Ridwan Karim, membacakan surat keputusan.

BACA JUGA  Ahmad Ali Akui Kalah Start, Tapi Tetap Pimpin Survei Elektabilitas Pilgub Sulteng

Pelantikan sendiri turut saksikan oleh seluruh anggota , dan Walikota Palu Rasyid, kemudian dilanjutkan dengan pemberiaan ucapan selamat dari seluruh anggota DPRD dan tamu undangan kepada Ishak Sandy sebagai akhir acara.(Sob)