Madika, Jakarta – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 25 Mei 2022. Kunjungan kali ini dalam rangka dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing Raperda Tentang Tata Cara Pembinaan dan Penyelenggaran Desa, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

dua Raperda itu dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr Hj Lawira, bersama Wakil Ketua DPRD, serta I DPRD Sulawesi Tengah masing-masing Ronald Gulla, Abdul Karim Aljufri, Sri Indraningsih Lalusu, HM Nur Dg Rahmatu, Ellen Ester Pelealu, HB Toripalu, dan Rosmini Batalipu.

dua Raperda itu dilakukan di tempat berbeda, yaitu Raperda Tentang Tata Cara Pembinaan dan Penyelenggaran Desa konsultasinya di Ditjen Bina Kemendagri, sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

BACA JUGA  Kemenkumham Jadi Badan Publik Informatif Terbaik  ke 3

Di Ditjen Bina Pemerintah Desa rombongan DPRD Sulawesi Tengah diterima Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr Yushartoyungo. Di hadapan Yushartoyungo, Lawira menyampaikan pentingnya Raperda ini karena sangat dekat dengan isu kekinian yang terjadi di tingkat desa, misalnya banyak Kades yang dipidana karena regulasi dan pemahaman yang belum memadai, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi pointers utama dalam setiap langkah kebijakan, karena desa menjadi pionir utamanya.

Dua Raperda yang penggodokannya sudah memasuki fase akhir ini, mendapat sambutan dan apresiasi dari Kemendagri, bahkan DPRD Sulawesi Tengah menjadi penggagas pertama dalam upaya menyatukan presepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dari dua konsultasi Rapetda tersebut, pihak kementerian menyatakan tidak ada keraguan dan memungkinkan tentang pengaturan pemerintahan desa di tingkat provinsi.

Hanya saja ada beberapa hal yang perlu penyempurnaan, misalnya ruang lingkup, perlu ada pembatasan, karena ada fenomena saat ini, bekas camat ada yang ingin jadi Kades serta beberapa hal teknis lainnya yang akan disampaikan secara tertulis.

BACA JUGA  Bahas Kelangkaan Pupuk, Pansus LKPJ DPRD Sulteng Datangi Kementerian Pertanian

Demikian pula penjelasan Ditjend Otda, dikatakan argumen alasan pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan jelas. kata Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Afery Syamsidar Fudail, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang tugasnya antara lain merumuskan kebijakan lebih teknis tugas dan fungsi Kemendagri.

Selain itu katanya, dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang pembinaan Pemerintahan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, amanatnya ada sehingga ada Dinas Pemerintahan Desa (PMD). Amanat pengawasan tersebut lanjut Afery, dasarnya Pemda dalam hal ini DPRD dapat membuat peraturan yang lebih operasional ditingkat provinsi.

Namun demikian ada beberapa catatan, antara lain soal ruang lingkup, harus ada pengaturan peran Pemkab secara teknis, kelembagaan, keuangan, personil dan Peraturan Desa (yang dikeluarkan desa).

BACA JUGA  Komisi I DPRD Sulteng Bahas Nasib Honorer di Jakarta

Pada kesempatan tersebut, juga ada yang mengemuka soal potensi adanya perpecahan dan tingkat kebahagiaan warga desa pasca pemilihan berkurang. Menurut Ronald Gulla, berbahaya dan untuk jangka panjang kondisi ini berpotensi terjadinya perpecahan.

Itu kemudian ditanggai Ditjen Otda, kedepan sudah mulai dirancang Elektronik Vote atau pemilihan langsung. Metode ini katanya sudah mulai dilakukan dibeberapa desa, dan bila metode ini dinilai lebih baik maka akan dilakukan diseluruh pemilihan Kades mendatang.(*)