Dishub Lanjutkan Penertiban Angkutan Rental
Madika, Palu- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng akan melanjutkan penertiban angkutan rental plat hitam di daerahnya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Sulteng, Sumarno.
“Setelah angkutan online ilegal, kita fokus ke angkutan rental,” ungkapnya, Jumat 18 Maret 2022.
Diketahui, keberadaan angkutan rental saat ini cukup banyak di wilayah Sulawesi Tengah. Angkutan rental beroperasi dengan mobil pribadi jenis mini bus berplat hitam dengan tujuan perjalanan ke berbagai wilayah di daerah ini.
Sumarno mengatakan pihaknya tetap akan menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pelaksanaan penertiban angkutan rental. Sebelumnya, Sumarno mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya hukum terhadap angkutan online yang beroperasi tanpa izin di daerahnya pada Februari 2022.
“Sudah kita tilang ada sekitar 10 mobil jenis mini bus yang digunakan sebagai angkutan online,” ungkap Sumarno, Selasa 15 Maret 2022.
Dia menjelaskan angkutan online yang ditilang terbukti beroperasi tanpa mengindahkan regulas terkait transportasi umum seperti perizinan, asuransi, dokumen perjalanan, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Sekarang masih dalam proses. SIM dan STNK juga masih ditahan,” pungkas Sumarno.
Dampak dari angkutan online ilegal dan rental, iklim angkutan umum tengah dalam kondisi tidak kondusif. Sumarno mengatakan pelaku usaha angkutan resmi telah meminta pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai solusi menuntaskan kondisi saat ini.
“Sekarang orang mau berinvestasi di bidang jasa angkutan sudah tidak menarik dalam arti tak menguntungkan. Ini karena angkutan ilegal (tidak memiliki izin) lebih banyak dari plat kuning (angkutan resmi). Jadinya orang mau usaha angkutan menjadi tidak menarik karena tak menguntungkan secara finansial,” tandas Sumarno. (*)
Tinggalkan Balasan