Madika, – Ketua dan Wakil Ketua Sulawesi Tengah, bersama ketua fraksi dan ketua Komisi Sulawesi Tengah, Senin 6 Juni menggeral rapat pimpinan sekaitan dengan finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja ketua Sulawesi Tengah, Dr Hj , bukan hanya membahas finalisasi RKPD tetapi juga melebar kesejumlah isu seperti upaya mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah), soal aset, sengketa kepemilikan aset, bahkan keluhan warga Kota Palu dan sekitarnya terkait pelayanan mendapatkan air bersih dari PDAM akibat status kepemilikan PDAM Donggala.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, yang memimpin jalannya rapat dalam pengantarnya menyampaikan, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, RKPD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () untuk jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA  Sigi Hijau, Upaya Pemkab Berdayakan Masyarakat Serta Atasi Banjir

“RKPD ini harus benar-benar memperhatikan pokok-pokok pikiran yang berasal dari DPRD. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, melalui mekanisme Musrenbang,” tandasnya.

Hadir pula dalam rapat pimpinan itu yakni Waket Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua III H Muharram Nurdin, Ketua Komisi I Hj Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Sony Tandra, Sekretaris Komisi IV I Nyoman Slamet, Ketua Fraksi Nasdem Hasan Patongai, Ketua Fraksi Abdul Karim Aljufri, Wakil Ketua Fraksi H Ambo Dalle, Ketua Fraksi Suryanto, Ketua Fraksi Demokrat HM Nur Dg Rahmatu, Ketua Fraksi PKB Aminullah BK, Ketua Fraksi Wiwik Jumatul Rofiah dan ketua Fraksi Amanat Rakyat Ismail Junus.(*)

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Palu Musnahkan Barang Bukti Dari 66 Perkara Pidana