Madika, Palu- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Periode 2022-2025 mulai berkantor dari 1 Februari 2022. Kantor KPID beralamat di Jalan MT Haryono Palu.

Ketua , Indra A Yosvidar dan enam komisioner lainnya memastikan diri telah siap melaksanakan tugas dan fungsi mengawasi penyiaran di daerah ini.

“Alhamdulillah, sesuai SK, kami efektif bertugas terhitung mulai 1 Februari 2022. Cuma kemarin (1 Februari), bertepatan tanggal merah jadi kami datang hanya melihat situasi kantor ini,” ujar Indra, Rabu 2 Februari 2022.

Dia mengatakan untuk langkah pertama pihaknya mengagendakan bertemu dengan komisioner KPI Pusat dan Sulteng, H Rusdi Mastura, dalam waktu dekat ini. Langkah tersebut sebagai silaturahmi sekaligus perkenalan diri.

BACA JUGA  Pemerintah Jangan Abaikan Isu Kekerasan Seksual dan Penyandang Disabilitas

Agenda serupa, komisioner KPID juga akan menemui Komisi I DPRD . Selanjutnya akan silaturahmi ke sejumlah dinas dan lembaga yang terkait dengan tugas fungsi KPID.

Diketahui, sebelum resmi berkantor, komisioner telah melakukan serangkaian kunjungan salah satunya ke Kepala TVRI Stasiun Sulawesi Tengah, Jumat, 21 Januari 2022. Kunjungan tersebut dihadiri seluruh Komisioner , dipimpin Ketua Indra Yosvidar, didampingi Wakil Ketua A Kaimuddin, Kordinator Bidang Kelembagaan Yeldi S Adel, Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Muhammad Wahid, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Ricki Yuliam, dan Kordinator Bidang Perizinan Mohammad Tahir.

BACA JUGA  Komisioner KPID Segera Dilantik

Kunjungan juga telah dilakukan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah, ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palu, Rabu 19 Januari 2022.

Adapun tujuh komisioner KPID telah dilantik Sulteng, H Rusdi Mastura, di Ruang Polibu, pada Rabu 12 Januari 2022.Saat itu, meminta kepada para komisoner agar bekerja profesional, menunjukkan kinerja, menjaga akhlak dan teamwork yang solid. KPID juga harus mampu melindungi masyarakat dari pengaruh buruk siaran yang tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Begitu juga kepada lembaga penyiaran publik yang belum mematuhi P3SPS, agar diberi pembinaan dan pendampingan. Sementara bagi yang sudah merealisasinya agar diberi apresiasi sebagai bentuk stimulasi meningkatkan kualitas siaran yang sehat. Selain itu, diminta KPID melakukan literasi media secara masif. (JT)

BACA JUGA  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Pemasangan Bendera Mulai 1 Agustus