, Palu- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi melakukan Bimbingan Teknis Metadata dan Rekomendasi yang merupakan bimtek lanjutan dari hari sebelumnya di Palu, pada Rabu 6 Juli 2022.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang petunjuk teknis metadata statistik, instrumen metadata statistik yang terdiri atas : kuesioner metadata kegiatan statistik, kuesioner metadata indikator, kuesioner metadata variabel, serta pedoman penyusunan metadata statistik sektoral.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik () Provinsi diwakili Kabid Statistik, Madda, mengatakan pihaknya sebagai wali data harus memastikan semua data-data yang diproduksi oleh OPD selaku produsen data harus sesuai dengan prinsip Satu Data (SDI).

“Prinsip satu data yaitu data harus sesuai standar, memiliki metadata, data yang dimiliki harus bisa dibagi pakaikan dan mendapat referensi atau pengkodean dari Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pembina data yang nantinya akan diupload dalam portal satu data,” terangnya.

BACA JUGA  TKA yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bertambah

Madda menyampaikan kedepan Dinas Kominfo melalui bidang statistik akan mengadakan bimtek lanjutan selama tiga hari dengan melibatkan bidang statistik /kota di .

Adapun Bimtek hari kedua diikuti peserta berjumlah 47 orang terdiri dari pengelola dan pengumpulan data OPD. Yang menjadi narasumber Bimtek tersebut Pejabat Fungsional Badan Pusat Statistik Provinsi . (*)