Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota akan mengumumkan calon pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-, melalui paripurna pada pekan mendatang. Penjadwalan ini ditetapkan oleh Badan Musyawara (Banmus) saat menyusun rancangan perubahan ketiga, jadwal masa sidang catur wulan II tahun 2022, Rabu (27/7/2022) di ruang utama kantor DPRD .

Paripuran yang rencananya diagendakan pada Seni 1 Agustus harus digeser dengan sejumlah pertimbangan. Sebab beberapa anggota Bansmus menyarakan agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak, terutama Gubernur maupun partai sendiri.

“Jika Gubernur tidak berada ditempat untuk melakukan penandatanganan, pasti akan repot Nantinya. Jangan sampai telah ditetapkan jadwal pada tanggal 1 Agustus, Cudy berangkat ke Jakarta. Olehnya perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak ,” kata Anggota Banmus dari Fraksi Muslimun.

BACA JUGA  Maksimalkan Sektor Peternakan, Pemprov Sulteng Tingkatkan Pelatihan Juru Sembelih Halal

Faktor pergeseran jadwal lainya adalah agenda jadwal perjanalan dinas yang bersamaan dengan waktu paripurna, seperti yang dikemukan oleh Plt Palu, Erman Lakuawana.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua II, Rizal Dg Sewang yang memipin rapat akhirnya meyepakati pelaksanaan paripurna pengumumkan calon PAW digelar pada 4 Agustus 2022.

“Dengan menimbang berbagai kondisi dan usulan dari anggota Banmus, dengan ini pelaksanaan rapat Paripurna pengumuman calon PAW Ketua DPRD Kota Palu, akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022,” ucapnya.

Dalam aturan perundang-undangan, disebutkan bahwa korum rapat harus tercapai dalam pelaksanaan rapat Paripurna pengumuman PAW Ketua DPRD Kota Palu. Jika tidak, hal tersebut tidak akan diproses untuk tahap selanjutnya.(*)

BACA JUGA  Gelar Apel Akbar di Lokasi Pembangunan Huntap Tompe, Ini Pesan Bupati Donggala