Komisi X Susun Peta Jalan Pendidikan
Madika, Banten- Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI menyerap berbagai masalah pendidikan yang ada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kunjungan ini guna mendapatkan data empiris tentang pelaksanaan dan hambatan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kebijakan kuota internet, hingga persiapan pelaksanaan asesmen kompetensi nasional tahun 2021 di Kabupaten Lebak.
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan saat memimpin pertemuan Tim Komisi X DPR RI dengan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, data ini penting untuk dimasukkan dan disandingkan, terutama bagi penyusunan Peta Jalan Pendidikan yang sedang disusun Panja Komisi X DPR RI. “Ini penting untuk kami masukan dan sandingkan, terutama dalam konteks saat ini Komisi X sedang bekerja dalam Panja penyusunan Peta Jalan Pendidikan,” jelasnya di Pendopo Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Banten, Jumat (27/11/2020), dilansir dari Parlementaria.
Menurut politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak dan melanda hampir seluruh sendi kehidupan, seperti kesehatan, ekonomi hingga pendidikan. Kini semua aktivitas masyarakat harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. “Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait anggaran yang sebagian besar difokuskan untuk mengatasi wabah Covid-19,” ungkapnya.
Anggaran Kemendikbud pada APBN 2020 terpangkas hingga Rp 5 triliun untuk penanganan Covid-19, namun demikian kebijakan tersebut juga diikuti relaksasi penggunaan dana BOS untuk kegiatan belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Selain masalah anggaran, pada masa pandemi ini Kemendikbud juga menerapkan kebijakan pembelajaran dari rumah atau PJJ, yang diikuti kurang lebih 60 juta anak Indonesia.
Lebih lanjut legislator dapil DKI Jakarta I itu menyampaikan, sepanjang tahun 2020 ini dunia pendidikan terus mengalami tantangan dari pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir. Pada tahun 2021, Kemendikbud akan menggelar Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berupa survei karakter dan survei lingkungan belajar, menggantikan ujian nasional yang telah dihapuskan. Kebijakan baru ini membutuhkan kesiapan seluruh satuan pendidikan, karena sebelumnya program tersebut belum pernah diselenggarakan.
“Ini dalam rapat-rapat kemarin di Komisi X, banyak Anggota Komisi X yang menyampaikan kepada Kemendikbud untuk segera memperbaiki cara kita berkomunikasi dan bersosialisasi supaya tidak ada kegaduhan saat pelaksanaannya,” papar Putra. Dengan memperhatikan berbagai persoalan tersebut, lanjutnya, Komisi X fokus pada pengawasan terhadap berbagai pelaksanaan program pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan pendidikan di tengah pandemi ini.(dpr)
Tinggalkan Balasan