Madika, Palu – Provinsi Sulawesi Tengah Dr Hj Lawira memimpin rapat paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Kebijakan Umum (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Senin 15 Agustus 2022
juga dihadiri Wakil ketua I HM , Waket III H. Muharram Nurdin serta anggota DPRD Lainnya.

Sementara itu mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Dr Rudi Dewanto yang merupakan Pj. Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.

dalam sambutannya menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah menformulasikaan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA, serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.

BACA JUGA  Uji Publik Ranperda Jasa Konstruksi Sulteng

Selanjutnya berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah melalui suratnya Nomor : 910/2844/BPKAD tanggal 3 Agustus 2022 perihal pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun anggaran 2022 telah menyampaikan rancangan kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan priorotas dan plafon Anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2022 kepada DPRD .

Gubernur dalam sambutannya penyampaian rancangan KUA dan PPAS-P merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 UU Nkmor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD 2022 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.

Adapun dasar atau indikator yang menjadi asumsi dalam menyusun perhitungan perubahn anggatan tahun 2022 yaitu laju , PDRB perkapita dan penduduk miskin.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Mengacu pada beberapaa kondisi tersebut diatas maka perubahan Tahun 2022 alokasi anggaran baik pendapatan, belanja dan pembiayaan adalah sebagai berikut.

Pendapatan Daerah pada perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 dproyeksikan sebesar Rp4,615 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebsar Rp1,512 triliun lebih, pendapatan transfer bertambah menjadi sebesar Rp3,094 triliun lebih atau naik sebesar Rp99,389 miliar lebih, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang menjadi Rp8,269 miliar atau turun sebesar Rp9 juta.(*)