, – Sebanyak 270 liter minuman keras (miras) jenis saguer berhasil diamankan , saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) senin (29/08/2022) di Desa Watubula, Kecamatan Dolo, .

Ratusan liter miras tersebut diamankan dari dua orang warga yang terjaring operasi K2YD, berinisial MY (33th) warga Desa Watubula dengan barang bukti miras jenis Saguer sebanyak lima jeregen ukuran 30 liter berisi 150 liter saguer dan AR (20th) Desa Maranatha dengan barang bukti miras jenis saguer sebanyak empat jeregen 30 liter berisi 120 liter saguer.

“Barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.”kata Ipda Robika selaku Ka Tim UKL 6 .

BACA JUGA  OMG Sulteng Peduli Seni Musik dan Siap Bergerilya Jadikan Ganjar Presiden

Lanjut Robika, razia merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut perintah dan imbauan Kapolres bersama Bupati untuk memberantas peredaran miras, yang dapat memberi efek merugikan bagi banyak orang.

“Kagiatan razia hari ini kita fokuskan di depan Pos Kehutanan Ranoromba Desa Bora Kec. Kab. Sigi dan dari hasil razia tersebut anggota kita berhasil mengamankan miras jenis Saguer.” Terangnya.

Sementara , AKBP Reja A. Simanjuntak mengapresiasi hasil penangkapan tersebut. Dirinya berharap keikut sertaan masyarakat untuk membantu memutuskan mata rantai peredaran miras, sehingga kedepan Sigi dapat terbebas dari minuman keras.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras.” Tandasnya.(Sob)

BACA JUGA  Dari Awal Januari hingga Juli, 40 Persen Penyidikan Kasus Narkoba Ditangani Kejari Palu