, Jakarta – Sekretaris Komisi I , , baru saja melakukan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, terkait pendataan tenaga non .

Dari kunjungan konsultasi itu, menyampaikan beberapa poin penting, bahkan menekankan kepada tenaga honorer untuk tidak mudah dibohongi atau di iming-imingi akan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tugas OPD adalah membantu memfasilitasi dan melakukan pendataan terhadap honorer. Setelah itu BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengirimkan seluruh data tenaga honorer kepada Kemenpan RB dan BKN RI, serta permintaan formasi jabatan. Nanti pemerintah pusat kemudian mengkajinya, lalu pemberian quota PNS maupun P3K berdasarkan evaluasi pusat serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” kata Ronald, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA  Ahmad Ali: Pencalonan Bukan untuk Popularitas, Tapi untuk Mengatasi Masalah Daerah

Dalam seleksi PNS ataupun P3K ini, dari hasil konsultasi tersebut dijelaskan semua yang ikut seleksi tetap melewati ujian sebelum dinyatakan diterima sebagai PNS atau P3K.

Lanjut Ronlad, sampai saat ini belum ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat bagi tenaga non baik yang tenaga eks K-II (honorer kategori 2) maupun yang sudah mengabdi diatas 5 tahun.

mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perlakuan khusus bagi tenaga non yang sudah mengabdi diatas 5 tahun,” tandas Ronald.(*)