, – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perlindunga dan Pemenuhan Hak Anak, menggelar rapat lanjutan harmonisasi poin demi poin dalam Raperda tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Rabu 31 Agustus 2022. Ketua Pansus Raperda tersebut, Wiwik Jumatul Rofi’ah, memimpin lansung jalannya rapat.

Ispektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu mitra kerja Pansus yang dihadirkan dalam rapat tersebut.

Oleh ketua Pansus, Ispektorat diminta mengawal dan mengawasi serta memastikan segala hal yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, masuk dalam program kerja pemerintah daerah.

“Meskipun ini belum disahkan, tetapi Bappeda Sulawesi Tengah sudah memasukan hal terkait anak ini dalam 2021-2022. Disinilah tugas Ispekatorat, pastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, tidak hanya sampai di tetapi harus masuk dalam kegiatan OPD,” tegas Wiwik.

BACA JUGA  Dua Periode di DPR RI, Gaji Ahmad Ali Tersalurkan ke Umat

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah ini juga mengapresiasi pemerintah Sulawesi Tengah kalam dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak sudah dimasukkan.

“Walaupun Perdananya belum disahkan, tetapi sudah masuk dalam RPJMD. Itu tidak lepas dari sebelumnya,” tutur Wiwik.

Pada rapat tersebut, Pansus tidak hanya menghadirkan OPD terkiat, tetapi juga mengundang lembaga vertikal seperti Pengadilan Negeri , Pengadilan Agama Sulteng dan Sulawesi Tengah. Lembaga itu diundang agar proses harmonisasi Raperda ini lebih konprehensif.(*)