Wiwik Minta Ispektorat Pastikan Pemenuhan Hak Anak Jadi Kegiatan OPD

  • Whatsapp

, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perlindunga dan Pemenuhan Hak Anak, menggelar rapat lanjutan harmonisasi poin demi poin dalam Raperda tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang sidang utama Sulawesi Tengah, Rabu 31 Agustus 2022. Ketua Pansus Raperda tersebut, Rofi’ah, memimpin lansung jalannya rapat.

Ispektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu mitra kerja Pansus yang dihadirkan dalam rapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Oleh ketua Pansus, Ispektorat diminta mengawal dan mengawasi serta memastikan segala hal yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, masuk dalam program kerja daerah.

“Meskipun Perda ini belum disahkan, tetapi Bappeda Sulawesi Tengah sudah memasukan hal terkait anak ini dalam RPJMD 2021-2022. Disinilah tugas Ispekatorat, pastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, tidak hanya sampai di RPJMD tetapi harus masuk dalam kegiatan OPD,” tegas Wiwik.

Ketua Sulawesi Tengah ini juga mengapresiasi Sulawesi Tengah kalam dalam RPJMD perlindungan dan pemenuhan hak anak sudah dimasukkan.

“Walaupun Perdananya belum disahkan, tetapi sudah masuk dalam RPJMD. Itu tidak lepas dari Perda sebelumnya,” tutur Wiwik.

Pada rapat tersebut, Pansus tidak hanya menghadirkan OPD terkiat, tetapi juga mengundang lembaga vertikal seperti Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Agama dan Sulawesi Tengah. Lembaga itu diundang agar proses harmonisasi Raperda ini lebih konprehensif.(*)

BACA JUGA  KPID Sulteng Kolaborasi dengan Balai POM

Terkait