Usulan Ranperda Pengawasan Miras dan Penyelenggaran Bangunan Disetujui DPRD
Madika, Sigi – Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Disetujuinya dua Ranperda itu, disampaikan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi digelar, Selasa (20/09/2022) di ruang sidang utama DPRD Sigi.
Dua Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Dalam sambutanya, Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh menjelaskan, ada dua fraksi yang tidak menyampaikan secara langsung pandangan umumnya yakni Golkar dan PDI Perjuangan.
“Pimpinan berkesimpulan seluruh fraksi DPRD Sigi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Dua Ranperda Kabupaten Sigi untuk dibahas tingkat selanjutnya,”kata Rahmat.(Sob)
Tinggalkan Balasan