Madika, Sigi – Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menyetujui dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan .

Disetujuinya dua Ranperda itu, disampaikan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi digelar, Selasa (20/09/2022) di ruang utama DPRD Sigi.

Dua Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Dalam sambutanya, Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh menjelaskan, ada dua fraksi yang tidak menyampaikan secara langsung pandangan umumnya yakni dan Perjuangan.

BACA JUGA  Stranas BHAM, Langkah Pemerintah dalam Mewujudkan Bisnis yang Menghormati HAM

“Pimpinan berkesimpulan seluruh  Sigi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Dua Ranperda Sigi untuk dibahas tingkat selanjutnya,”kata Rahmat.(Sob)