Madika, Sigi – Sebanyak enam di Dewan Perwakilan Rakyat () Kabupaten Sigi menyetujui dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Kabupaten Sigi.

Disetujuinya dua Ranperda itu, disampaikan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum digelar, Selasa (20/09/2022) di ruang utama Sigi.

Dua Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Dalam sambutanya, Wakil Ketua I Sigi menjelaskan, ada dua yang tidak menyampaikan secara langsung pandangan umumnya yakni Golkar dan PDI Perjuangan.

BACA JUGA  PBB Ganti Delapan Bacaleg Dalam Dokumen Perbaikan ke KPU Sulteng

“Pimpinan berkesimpulan seluruh fraksi DPRD Sigi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Dua Ranperda Kabupaten Sigi untuk dibahas tingkat selanjutnya,”kata Rahmat.(Sob)