Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) bersama Kota (Pemkot) mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua buah Perda tersebut yakni Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda bangunan gedung.

Pengesahannya dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (27/10/2022) di ruang sidang utama . Setelah sebelumnya Katua Panitia Khusus () melaporkan hasil pembahasannya melalui paripuran pada Rabu 26 Oktober.

Walikota , dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak selama proses pembahasan. Saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui pandangan umumnya akan menjadi perbaikan dalam proses penerapan Perda.

BACA JUGA  Siap-siap, Juru Parkir Liar Akan Didenda Rp 2,5 Juta dan Penjara 15 Hari

Lanjut Hadianto, dua buah Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh . Berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015, tentang pembentukan prodak hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Nomor 110 tahun 2018.

“Hasil persetujuan bersama terhadap dua Ranperda, akan disampaikan kembali kepada , untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah, sebelum digunakan oleh Sekertaris Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014,”kata Hadianto.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Walikota Palu.(*)

BACA JUGA  Pansus II DPRD Sulteng dan BKKBN Bahas Stanting