, Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal akhirnya disetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Disetujuinya untuk dibahas ketingkat selanjut merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota bersama tiga pengurus Badan Usaha Milik Daerah (), Senin (31/10/2022) di ruang sidang utama DPRD kota .

Ketua Bampemperda, Mutmainah Korona mengaku, persetujuan bukan tanpa dasar. Ada harapan besar terkait peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD) dari penyertaan modal ke tiga ini.

“Kami di DPRD berharap apa yang disampaikan sesuai dengan pelaksanaannya. Semoga realisasi income sesuai penjelasan.”kata Mutmainah usai pembahasan.

Lanjut Mutmainah, rapat berlangsung alot karena Bampemperda harus mengkaji dokumen analisis kelayakan investasi dan dokumen analisis proyeksi bisnis di tiga BUMD yaitu BPST, PDAM dan Perumda yang diatur dalam raperda tersebut.
Hal itu berkaitan dengan peluang peningkatan PAD Kota Palu hingga 2025 khususnya untuk BPST dan Perumda.

BACA JUGA  Akhmad Sumarling Resmi Memimpin BPW KKTJ Sulteng

Sementara terkiat penyertaan modal ke PDAM, diakuinya dari penjelasan Direktur Utama PDAM, Alfian, modal yang diberikan akan digunakan untuk pengadaan dan pemasangan watermeter induk di tiga SPAM berdasarkan hasil temuan BPK, karena mengalami kerugian uang negara Rp100 juta.

Sehingga diharapkan pengadaaan watermeter itu untuk akuntabilitas penggunaan air pam dan untuk peningkatan layanan air bersih.

“Saya meminta kepada tiga BUMD Kota Palu agar lebih memastikan profesionalisme dalam penataan internal sesuai dengan target income yang akan menjadi supply atas pendapatan daerah,”

Selain mengkaji Penyertaan Modal, Bampemperda juga mengkaji tiga usulan lainnya yakni Raperda Rencana Induk Parawisata Kota Palu, Raperda Perubahan Perda No. 10 thn 2016 ttg Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

BACA JUGA  Kelurahan Tangguh Bencana Kota Palu

“Mengenai Raperda rencana induk kepariwisataan 2022-2037 harus memasukan tambahan pasal terkait wisata kebencanaan, wisata religi dan wisata kuliner daerah. Serta bagaimana Badan Promosi Parawisata Daerah harus menjadi partner strategis dalam Rencana induk kepariwisataan Kota Palu,”tandasnya.

Sebelumnya Ranperda penyertaan modal sempat ditolak untuk dibahas oleh Badan Musyawara (Banmus) DPRD Palu karena menilai BUMD tidak mampu berkontribusi untuk daerah.(*)