Madika, Palu – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal akhirnya disetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Disetujuinya Ranperda untuk dibahas ketingkat selanjut merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) bersama tiga pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (31/10/2022) di ruang sidang utama DPRD kota Palu.

Ketua Bampemperda, mengaku, persetujuan bukan tanpa dasar. Ada harapan besar terkait peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD) dari penyertaan modal ke tiga BUMD ini.

“Kami di DPRD berharap apa yang disampaikan sesuai dengan pelaksanaannya. Semoga realisasi income sesuai penjelasan.”kata Mutmainah usai pembahasan.

Lanjut Mutmainah, rapat berlangsung alot karena Bampemperda harus mengkaji dokumen analisis kelayakan BUMD dan dokumen analisis proyeksi bisnis di tiga BUMD yaitu BPST, PDAM dan Perumda yang diatur dalam raperda tersebut.
Hal itu berkaitan dengan peluang peningkatan hingga 2025 khususnya untuk BPST dan Perumda.

BACA JUGA  Hidayat Pakamundi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup Zona VI

Sementara terkiat penyertaan modal ke PDAM, diakuinya dari penjelasan Direktur Utama PDAM, Alfian, modal yang diberikan akan digunakan untuk pengadaan dan pemasangan watermeter induk di tiga SPAM berdasarkan hasil temuan BPK, karena mengalami kerugian uang negara Rp100 juta.

Sehingga diharapkan pengadaaan watermeter itu untuk akuntabilitas penggunaan air pam dan untuk peningkatan layanan .

“Saya meminta kepada tiga BUMD Kota Palu agar lebih memastikan profesionalisme dalam penataan internal sesuai dengan target income yang akan menjadi supply atas pendapatan daerah,”

Selain mengkaji , Bampemperda juga mengkaji tiga usulan Ranperda lainnya yakni Raperda Rencana Induk Parawisata Kota Palu, Raperda No. 10 thn 2016 ttg Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

BACA JUGA  Polda Sulteng Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Pemilu Damai 2024

“Mengenai Raperda rencana induk kepariwisataan 2022-2037 harus memasukan tambahan pasal terkait wisata kebencanaan, wisata religi dan wisata kuliner daerah. Serta bagaimana Badan Promosi Parawisata Daerah harus menjadi partner strategis dalam Rencana induk kepariwisataan Kota Palu,”tandasnya.

Sebelumnya sempat ditolak untuk dibahas oleh Badan Musyawara (Banmus) karena menilai BUMD tidak mampu berkontribusi untuk daerah.(*)