Kejaksaan Diminta Periksa Pelaksana Rehab Kantor DPRD
Madika, Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, Ahmad Humair meminta pihak kejaksaan untuk memeriksa pelaksana rehab kantor DPRD yang dinilai telah Melawati batas pengerjaan.
Hal itu juga didasari dengan kualitas pekerjaan yang dianggap buruk, sebab ada beberapa titik rehab terkesan asal-asalan.
“Coba kalau teman-teman lewat tangga depan, itu keliatan sekali pekerjaan tidak rapi. Kemudian batas waktu pengerjaannya sudah lewat, jadi kami minta pihak terkait untuk mengecek. Karena fungsi kami kan pengawasan,” katanya ditemui di halam kantor DPRD, Rabu (23/12/2020).
Dijelaskan pula, ada beberapa fasilitas di DPRD yang mengalami penurunan kualitas diantara wastafel cuci tangan dan plafon yang sudah keropos.
Menurutnya standar pekerjaan seperti itu sangatlah buruk, terlebih dengan anggaran yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 3,5 milyar.
“Kalau terkait rasional anggaran dan kualitas pekerjaan saya tidak berani bicara banyak. Tapi yang jelas kalau melihat pekerjaan seperti ini perlu ada pemeriksaan. Karena kalau melihat kasat mata ini sangat buruk,”pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Direktur PT. Maleo Galeri Utama, Adam dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membantah jika masa kerja proyek telah berakhir. Menurutnya, berdasarkan kontrak kerja berakhir tanggal 25 Desember 2020.
Menyangkut kualitas pekerjaan, ia menjelaskan, ada instrumen yang jelas pada sebuah pelaksanaan proyek, yang melibatkan semua komponen dalam skema proyek yang masuk dalam tim Profesional Hand Over (PHO), yang didalamnya melibatkan sejumlah unsur, yakni supervisi pengawasan, konsultan external, PPTK pelaksana teknis.
Sehingga menurut Adam, yang tepat memberikan pernyataan adalah tim PHO, utamanya supervisi pengawasan. Bukan justru kontraktor.
“Kalau saya yang memberikan keterangan tidak pas, karena saya kontraktor yang bekerja sesuai dengan mekanisme, yang tersaji dalam dokumen teknis. Tentunya kalau saya ditanya, saya katakan secara logika pasti pekerjaannya sudah bagus. Maka menurut saya yang paling representatif memberikan pernyataan itu adalah supervisi pengawasan,” ungkapnya.
Dirinya juga membeberkan sejumlah oknum dari DPRD yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, sebagai konsultan proyek dengan menggunakan perusahaan external. Bahkan supervisi pengawasan dari pekerjaan adalah adik dari sekertaris dewan (Sekwan).
Lembaga yang layak untuk melakukan penilaian kualitas pekerjaan, menurut Adam, selain PHO juga inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya. Terlebih kata dia, dalam pekerjaan proyek ada namanya pemeliharaan yang diberikan kepada mereka yakni, 120 hari kalender.
“Di masa pemeliharaan itu, ketika ada yang berasalah itu masih ranah kami. Makanya secara aturan sebenarnya kami belum bisa masuk ke ranah ini. Tapi kalau teman-teman (wartawan) seperti ini tidak masalah karena saling mengingatkan ini lebih baik,” tegasnya. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan