Madika, Palu – Palu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah () pada masa Catur Wulan (Cawu) III tahun 2022.

Dua itu adalah penyelenggaraan perizinan berusaha dan Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025.

Dalam rapat paripurna bersama Palu, Jumat 23 Desember 2022, Wakil (Wawali) Palu dr Reny A Lamadjido menyampaikan pendapat akhir Palu atas dua Ranperda tersebut

Reny mengapresiasi seluruh fraksi Palu yang telah menerima dan menyetujui kedua Ranperda berikut dengan beberapa catatan, saran, dan masukkan guna perbaikan

Menurutnya hasil fasilitasi Gubernur terkait Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan mengacu pada ketentuan pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang kepariwisataan dan lampiran peraturan Menteri Pariwisata nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA  Hutan Kota Tak Ramah Perempuan, AMSI Sulteng Minta Aparat Turun tangan

Ketentuan itu menyebut bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Karena itu jangka waktu perencanaan kepariwisataan Kota Palu juga menyesuaikan dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Palu yang tentu saja sama dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang nasional.

“Hasil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, agar disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah,” katanya.

Reny mengingatkan kembali bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya.

BACA JUGA  Anleg Palu Pertanyakan Legalitas Pengangkatan Kepala BPKAD

Kemudian materi peraturan daerah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukkan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah.

“Keberadaan suatu peraturan daerah dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Ia berharap kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif.