Madika, Morut – Guna memastikan kehadiran tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak merugikan rakyat. Anggota Provinsi yang terdiri dari lintas Komisi III dan IV mengunjungi sejumlah perusahan tambang di wilayah tersebut.

Kunjungan dilakukan ditiga perusahan tambang yakni PT.Trinusa Dharma Utama (TDU), PT.Gunbuster Nikel Industri (GNI) dan PT.Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK), Kamis (09/02/2023).

Ketua Komisi-III Sonny Tandra yang memipin rombongan menjelaskan, kunjungan dilakukan sebagai upaya untuk memastikan perusahan tambang yang ada di Morut benar-benar memiliki dampak positif bagi warga sekitar dan masyarakat Sulteng.

Dirinya juga mempertanyakan sejumlah masalah yang tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat yakni mengenai konflik yang terjadi di area perusahaan, dana bagi hasil yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, serta meminta agar dalam perekrutan tenaga kerja memprioritaskan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA  Kejati Sulteng Resmikan Empat Fitur Layanan

Dr.Ir.Alimuddin Paada, Ketua Komisi IV yang turut hadir turut mempertanyakan terkait kebijakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA).

“Kami juga mempertanyakan bagaimana perusaha menerapkan sistem Keselamatan dan Kerja (K3) dalam perusahaan, fasilitas tempat tinggal tenaga kerja.”Kata Alimuddin.

Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) juga diharap tersalurkan tepat sasaran seperti bantuan beasiswa , bantuan biaya dan sebagainya, sehingga CSR tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Para legislator juga meminta agar perusaha tambang tidak tebang pilih dalam menerapkan sistem dialektika berbahasa, yang mana tidak hanya tenaga kerja lokal yang dituntut harus bisa berbasaha mandari, tetapi  TKA juga diharuskan bisa berbahasa Indonesia untuk membangun komunikasi agar meminimalisir kesejangan antar pekerja, sehingga mampu saling berkomunikasi dengan baik.

BACA JUGA  Wiwik Tegaskan Komitmen PKS Suarakan Aspirasi Guru

Kebijakan terkait insentif tambahan bagi para pekerja yang bekerja melampaui jam kerja juga turut dipertanyakan, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Sehingga perusahan tidak serta merta mempekerjakan karyawannya.

Dalam kujungan, rombongan Sulteng turut melakukan peninjauan ke area lokasi disetiap tambang perusahan. Turut hadiri beberapa Anggota Komisi-III dan Komisi-IV yakni Ishak, Hadi, Marlela, Elisa Bunga Allo, Abdul Karim Aljufri, Rahmawati M.Nur, , dan Ibrahim A.Hafid, serta dihadiri oleh Inspektur Tambah Sulteng, dan juga Dinas Lingkungan Hidup .(*)