Madika, Palu – Menindak lanjuti keputusan Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) melakukan kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur, mulai 1 hingga 4 April mendatang.

Verifikasi Faktual Kepengurusan diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada Partai Rakyat Adil Makmur dan Bawaslu Kota Palu, mengenai jadwal kedatangan untuk melakukan Verifikasi.  

Selanjutnya KPU Kota Palu  mencocokan kesesuaian alamat kantor tetap, kepengurusan, KTP-EL, artu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol dengan memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir.

Sementara terkait verifikasi keanggotaan partai, baru akan dilakukan jika semua status dan kondisi berdasarkan indikator pembukitan kebenaran Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur tingkat dan kebenaran domisili Kantor Tetapnya telah sesuai.

BACA JUGA  IKA Untad Diharap Mampu Menjembatani Alumni Mendapatkan Pekerjaan

Verifikasi faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Kota Palu.

keanggotaan dilakukan setelah Kota Palu menerima jumlah sampel keanggotaan Partai Politik dari melalui Sipol. Sehingga hari ini Minggu, 2 April 2023, telah dimulai Keanggotaannya yang dimulai dengan penyampaian surat pemberitahuan jadwal kepada Palu. ”Kata Ketua KPUD Palu, Agussalim Wahid, Minggu (2/4/2023).

KPU palu turut melibatkan tim verifikator faktual internal Sekretariat KPU Kota Palu dengan menyertakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian Tim verifikator faktual.

BACA JUGA  Marlelah Minta Pemda Beri Upah UMR ke Perawat Honorer

“Dengan waktu terbatas ini, kami berharap verifikasi faktual keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Kota Palu yang telah ditentukan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politiknya dibeberapa kelurahan, yang dibuktikan kebenaran identitasnya dan status keanggotaannya, dengan cara mendatangi tempat tinggalnya, sehingga bisa selesai sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan.”tandasnya.

Verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur, merupakan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM PL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023. (*)