Madika, Palembang – Lina Lutfiah alias , kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah dibatalkan penahanannya setelah dirawat di UGD lantaran sakit mag akut yang dideritanya.

Sebelumnya, Lina diputuskan untuk ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam terkait yang ia publikasikan yang menampilkan gambar makan babi dengan membaca Bismillah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Agung Marlianto mengatakan bahwa penahanan Lina dibatalkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk ditahan di sel tahanan.

“Berdasarkan pertimbangan yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023) dikutip dari okezone.com.

BACA JUGA  Pelayanan Disdukcapil Kota Palu Dipertanyakan

Meskipun begitu, Lina telah menjanjikan akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan kasusnya.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor,” ujarnya.

“Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan,” imbuhnya.

Namun, Agung Marlianto juga menekankan bahwa kepolisian akan menindak tegas jika Lina masih terus memproduksi yang menyerang kelompok atau agama tertentu dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tindakan tegas tersebut termasuk kemungkinan penahanan kembali terhadap Lina.

BACA JUGA  Rekor dan Kekuatan Teruji: Prediksi Line Up Bayern vs Man United di Liga Champions

“Dihadapan kami tersangka berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya.

Kasus penistaan agama yang menjerat ini telah menjadi perhatian publik dan menyita banyak perhatian.

Penulis : Redaksi