Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Begini cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Madika, Palu – Program Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran untuk gelombang ke-52.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan kompetensi kerja dan mendapatkan insentif menggiurkan hingga Rp4,2 juta.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka pada tanggal 9 Mei 2023.
Pengumuman ini disampaikan oleh Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi calon peserta yang telah memiliki Akun Prakerja, mereka hanya perlu mengklik “Gabung Gelombang” di laman resmi Prakerja dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya, termasuk mengerjakan tes.
Sementara itu, bagi yang belum memiliki akun, mereka harus mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti program Kartu Prakerja.
Proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja.go.id.
Calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera di situs tersebut.
Setelah melakukan pendaftaran akun, peserta diminta untuk mengisi data diri, melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah, serta menjawab pertanyaan terkait minat dan keterampilan pelatihan.
Pada tahap berikutnya, peserta perlu melakukan verifikasi nomor handphone dan menjawab Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
Setelah semua tahapan selesai, peserta dapat memilih gelombang Kartu Prakerja yang diinginkan dan menyetujui persyaratan yang ada.
Untuk mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 52, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18 hingga 64 tahun.
Kedua, mereka tidak sedang menempuh pendidikan formal dan sedang mencari pekerjaan, baik sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Selain itu, calon peserta tidak boleh menjadi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Terakhir, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja memberikan insentif kepada pemegang kartu setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan memberikan ulasan pelatihan. Untuk gelombang 52, peserta berhak menerima.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan