Madika, – Komisi Pemilihan Umum () Kota mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) .

Dikembalikannya berkas bacaleg karena belum adanya data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Mereka terkendala di Silon. Berharap pusat yang input, tapi nyatanya belum ada,” kata Ketua , Agussalim Wahid, Minggu (14/5/2023).

Agus menjelaskan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi partai Gelora untuk melengkapi syarat dasar pendaftaran bacaleg tersebut.

“Kami kembalikan, dan ditunggu sampai pukul 23:59 malam ini,”tegasnya.

Jika mengacu pada surat edaran 467, parpol diperbolehkan untuk menginput secara manual data Silon mereka dengan menginput data zip, exel serta mengikuti petunjuk penginputan.

BACA JUGA  Bangkai Kapal Bekas Tsunami Jadi Wisata Baru Masyarakat Di Palu

“Mereka diperbolehkan menginput data secara manual jika mengacu pada surat edaran 467,” kata Komisioner Palu, .

Sementara Ketua DPD Partai Gelora , Nursalam mengaku akan berupaya melengkapi kekurang berkas mereka.

“Bahwa kami yakin apa yang kami serahkan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi kami berusaha memperbaiki sesuai target waktu oleh KPU, Insya Allah malam ini juga,” tegasnya.

Dari pantauan, pengurus dan kader melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU dihari terakhir, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 18: 40.

Penulis : Redaksi

BACA JUGA  DPRD Poso Konsultasi Permendagri ke Sigi