Madika, – Satuan Narkoba mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan jenis sabu di Perbatasan Kabupaten dengan Kabupaten Tojo Una-una, Senin (15/5/2023) malam.

Kedua terduga pelaku diamankan, di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.

“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Banggai IPTU Hengky Prasetyo.

Menurut IPTU Hengky, penangkapan kepada terduga pelaku inisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

Hal ini bermula saat anggota Sat Narkoba Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, menuju Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng.

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-una. Sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara Perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo-Una-una.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Ajak Kapolda Baru Menjalin Kemitraan dan Perkuat Pencegahan Narkoba di Sulteng

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, buah kaca pirex, buah Handphone merk Vivo, dan buah bong atau alat hisap.

“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” tuturnya.

Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Qila