Madika, Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perbatasan Banggai dengan , Senin (15/5/2023) malam.

Kedua terduga pelaku diamankan, di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.

“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata IPTU Hengky Prasetyo.

Menurut IPTU Hengky, penangkapan kepada terduga pelaku inisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

Hal ini bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Sidrap, Sulsel, menuju Luwuk , Sulteng.

BACA JUGA  Ingin Ziarah Kubur, Baca Doa Ini Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Mendapat informasi tersebut, melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Kabupaten . Sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara Perbatasan -Tojo-Una-una.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, buah kaca pirex, 1 buah Handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.

“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” tuturnya.

Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kelangkaan Pupuk Ancam Panen, Petani di Touna Minta Pemerintah Bertindak

Penulis : Qila