Empat Berkas Pendaftaran Bacaleg Parpol di Sigi Ditolak KPU
Madika, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari empat partai politik (Parpol).
Empat partai yang ditolak berkas pendaftaranya adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia (GELORA).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Soleman menjelaskan, dengan ditolaknya berkas empat parpol ini. Hanya ada 14 parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran bacaleg, dari 18 parpol peserta pemilu.
Ditolaknya berkas pendaftaran bacaleg empat parpol ini, dikarenakan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg tidak terpenuhi.
Selain itu, batas waktu pendaftaran yang telah berakhir juga menjadi penyebab ke empat parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tanggal 1-13 Mei 2023, pendaftaran bacaleg dimulai pukul 08.00-16.00 wita, sementara untuk pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00-23.59 wita,” ungkap Soleman, Selasa (16/5/2023).
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan