Madika, Morut – Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2023, Polres (Morut) berhasil menangkap 27 orang terlibat kasus , 23 orang diantaranya laki-laki, sementara sisanya merupakan wanita, puluhan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita 180 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan 1 paket ganja sinte seberat 2,75 gram.

AKBP Imam Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023) di Mapolres mengungkapkan, peredaran di Kabupaten cukup mengkawatirkan.

Selain melibatkan warga sipil sebagai pelakunya, terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan yang menjadi pelaku.

Selain menyita diduga sabu, Polisi juga berhasil mengamankan Trihexyphenidyl (THD) atau merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson sebanyak 1.016 butir.

BACA JUGA  Dukung Pembentukan Kampung Warna Warni, Farden : Semoga Perekenomian Masyarakat Meningkatkan

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 24, kasus sidik atau tahap I 15 LP dan kasus P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 9 LP.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Polres sepanjang tahun 2023, kasusnya 9 LP sudah selesai, sisa tahanan sampai saat ini 17 orang terdiri dari laki-laki 15 orang dan perempuan 2 orang,” ujarnya.

Para pelaku kasus dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 masing-masing berdasarkan pelanggarannya, Pasal 112 ayat 1 sebanyak 23 orang.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan , dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak 8 milyar rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA  Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Perbatasan Kabupaten Banggai-Touna

Kemudian pasal 112 ayat 2 sebanyak 2 orang tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana ayat 1.

Selanjutnya pasal 114 ayat 1 sebanyak 1 orang dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan gol I, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

BACA JUGA  Zalzulmida Harap Pj Bupati Parimo Mampu Bersinergi dengan Legislatif

“Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 sebanyak 2 orang dimana setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dim pasal 106 ayat I dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya.

Dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari Kota Palu dan wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis : Qila